Pengakuan Tersangka Penampung dan Pemilik Kapal TKI Setelah Ditangkap Polres Karimun

Polres Karimun
Tersangka Dr saat di giring oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun. (Foto : Aziz Maulana)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dr (39) warga Ranggam, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan, nekat memberangkatkan para TKI non-prosedural ke negeri Jiran Malaysia.

Dengan bermodalkan Speedboat seadanya tanpa dilengkapi keselamatan berlayar, dirinya berencana memberangkatkan 12 TKI ilegal, satu diantaranya merupakan wanita.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, pada Selasa (16/3/2021), Tim Bison Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan terkait penampungan TKI ilegal dari beberapa daerah di luar Karimun.

WhasApp

“Yang akan dipekerjakan di Malaysia, karena wilayah Karimun ini berbatasan langsung dengan Johor,” terang Kapolres saat menggelar konferensi pers dihalaman Rupatama, Kamis (18/3/2021).

Dari ke 12 orang TKI ilegal tersebut, kata Adenan polisi juga berhasil mengamankan Dr (39) yang diduga sebagai penyalur (penampung) bagi para TKI ilegal yang akan dikirim ke luar negeri.

“Dari ke 12 orang TKI ilegal ini, kebanyakan berasal dari daerah Jawa, yakni diantaranya Gresik, Kediri, Jember, Tulungagung, ada juga berasal dari Jambi, Meranti, Indragiri, Lombok dan Kota Batam,” paparnya.

Pihaknya juga masih melakukan pendalaman, para TKI ilegal ini di Malaysia bekerja sebagai apa, karena penyidikan belum keseluruhan terbuka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya berupa uang Rp 3 juta 152 ribu, serta satu unit Speedboat bermesin 40 PK,” sebut Kapolres.

Nantinya kata Adenan, apabila Dr telah berhasil memberangkatkan para TKI ilegal tersebut, nantinya akan mendapatkan komisi yang sudah dilakukan kesepakatan bersama sebelumnya.

“Setiap TKI dikenakan biaya Rp 4 Juta, dan sesampainya di Malaysia sudah ada orang yang akan menjemput para TKI tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Dr mengaku baru sekali ini menyeludupkan TKI ilegal. Sebelumnya memang sudah lama bekerja di Malaysia. Dimana dirinya peduli, masyakarat banyak keluhan membutuhkan pekerjaan.

“Banyak masyarakat yang hidupnya sulit, dan tidak keberatan, tanpa adanya paksaan kalau para TKI ilegal ini diberangkatkan ke Malaysia,” katanya.

Ujar Dr, untuk pekerjaannya sendiri dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti. Dirinya hanya mengantarkannya saja hingga sampai di Malaysia.

“Melalui pelabuhan tikus, para TKI akan di berangkatkan ke Malaysia, sesuai dengan pesanan, dan kapal dapat menampung hingga 13 orang,” tuturnya.

Salah satu TKI ilegal Khairul Umam (40) asal Kediri Jawa Timur mengatakan dirinya nekat bersama rekannya berangkat menggunakan pesawat tujuan Kota Batam. Hingga sesampainya di Batam, langsung melanjutkan perjalanan ke Karimun.

“Kita langsung kepenampungan selama tiga hari, dan akan berangkat bekerja sebagai kontraktor (bangunan), dengan upah satu harinya 60 Ringgit,” ujarnya.

Khairul juga menambahkan, kalau Rp 4 juta itu hanya sebagai biaya penyeberangan (transportasi) saja.

“Setibanya di sana rencana akan dibuat dokumen-dokumen di dalam sana,” tandasnya.

Hingga kini tersangka Dr masih dimintai keterangan oleh polisi. Dirinya akan dijerat dengan pasal 81 dan 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025