
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Proses vaksinasi COVID-19 selama bulan puasa Ramadhan akan terus di upayakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi. Dirinya menyebut akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan tahapan vaksinasi COVID-19.
“Tentunya akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia,” terang Rachmadi Selasa (6/4/2021).
Dirinya berharap agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri dapat memberikan rekomendasi bahwa orang yang akan divaksin tersebut tidak menyebabkan batalnya puasa.
“Sesuai dengan Fatwa MUI terkait vaksinasi COVID-19 selama bulan puasa Ramadhan,” pungkasnya.
Untuk stok ketersediaan vaksin COVID-19 sendiri khususnya di Kabupaten Karimun, kata Rachmadi pastinya akan di drooping dari Provinsi, karena bagaimanapun juga program dari pusat.
“Melalui Provinsi sehingga dapat dikirim ke Karimun,” ungkapnya.
BACA JUGA Aksi Puluhan Warga Desa Pangke Barat Karimun Rebut Jenazah COVID-19 di RSBT Berbuntut Panjang
Sehingga menurutnya seberapa jumlah vaksin yang akan dikirim, tentunya pihaknya akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi langsung dengan masyarakat.
Meskipun masih banyak instansi yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 ini, Rachmadi menyebut karena keterbatasan vaksin itu sendiri.
“Dan pada Dinas Kesehatan pun masih sangat terbatas (sedikit), kendati demikian akan terus diupayakan agar seluruh masyarakat Kabupaten Karimun mendapatkan vaksinasi COVID-19,” tandasnya.
Vaksinasi Pada Malam Hari
Disinggung mengenai vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pada malam hari, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi menyatakan bahwa, banyaknya kendala apabila vaksinasi COVID-19 dilakukan pada malam hari.
“Pertama memang hal tersebut diluar jam kerja. Selain itu juga saat warga sedang menjalankan ibadah shalat Tarawih, dan lain sebagainya,” kata Rachmadi.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, nomor 13 tahun 2021, tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Dimana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri menyebut, bahwa vaksinasi COVID-19 tidak akan merusak puasa bagi umat Islam Indonesia. (Amn).



























