Polsek KKP Ungkap Lima Poin Penting Penyelidikan Dugaan Pendistribusian Gas Secara Ilegal di Belakang Padang

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dari hasil perkembangan penyelidikan dugaan distribusi gas secara ilegal dimana terdapat sejumlah poin penting, diantaranya pertama 3 orang saksi yang diperiksa, berikut 760 gas LPG 3kg, lori serta kapal pancung yang kita amankan , beserta surat izin domisili usaha serta, surat izin pangkalan dan surat penunjukan agen.

Kedua, didapati bahwa surat izin domisili usaha serta surat izin penunjukan pangkalan ada terdaftar namun sudah tidak berlaku sejak tahun 2015

Ketiga, pihak Polsek KKP sudah melakukan kordinasi dengan Disperindag kota Batam terkait penyaluran gas LPG 3 kg ke kecamatan belakang padang serta mengkonfirmasi perizinan yang sudah tidak berlaku

Selanjut nya keempat, Polsek KKP akan berkordinasi dengan pihak PT Pertamina di kota Batam terkait kuota pendistribusian gas LPG 3 kg bersubsidi ke setiap kecamatan, untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas LPG 3kg di wilayah hukum kota Batam.

“Oleh karna itu atas hasil kordinasi pihak terkait (atas nama kemanusiaan) gas LPG 3kg subsidi yang kita amankan, akan tetap di lanjutkan pendistribusian nya kepada masyarakat yang membutuhkan,”terang Kapolsek KKP AKP Budi Hartono Sabtu (17/4/2021)

Kelima, terkait penyelidikan kami bersama Disperindag dan Pertamina akan tetap berlanjut guna menghimbau pelaku usaha agar tertib administrativ dan teknis seperti pembaharuan perizinan, safety prosedur pada saat pendistribusian dan mendata sub agen distributor untuk mengetahui wilayah kecamatan atau pulau yang minim terdistribusi gas LPG 3 kg bersubsidi sehinga di harapkan agar batam tidak terjadi kelangkaan dan pengunaan gas LPg bersubsidi sesuai peruntukannya,”tegasnya.

Setelah memeriksa tiga orang saksi dan mendapat keterangan dari pihak Disperindag serta mempelajari dokumen yg dimiliki si distributor di temukan bahwa menurut keterangan dsri pihak Disperindag Kota Batam bahwa untuk Kecamatan Belakang padang memiliki dua penyalur / distributor / agen resmi. Dan distributor tentunya harus memiliki KEP dari Pemerintah kota Batam dalam hal ini KEP Walikota.

“Sedangkan yang ada sekarang dipegang oleh Saudara Jumari (agar diinisialkan) ada namun sudah kadarluarsa sehingga perlu dilakukan perpanjangan lagi jika yang bersangkutan masih ingin menjadi distributornya,”terang Wawan dari Disperindag melalui sambungan selularnya.

Dibeberkannya, memang pengurusannya cukup lama tapi ya tidak sampai bertahun tahun juga mati surat ini.

“Kami hanya menemukan adanya sanksi administrasi saja tidak ada tindak pidananya oleh karena itu kami dari pihak kepolisian menyerahkan hal ini kepada instansi berwenang dalam hal ini Disperindag kota Batam, dan police line kami buka,” jelas Budi.

Karena tabung gas itu adalah kebutuhan untuk dipergunakan masyarakat oleh karena itu dari pihak Disperindag Kota Batam akan menyalurkannya kepada masyarakat belakang padang. Apalagi pada bulan puasa seperti sekarang. (*)

Kiriman Taufik Chaniago

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG