Tim Densus 88 Antiteror Tangkap Munarman dan Geledah Markas Eks FPI Petamburan

Hakim Jatuhi Hukuman Pidana 3 Tahun Penjara ke Munarman
Hakim Jatuhi Hukuman Pidana 3 Tahun Penjara ke Munarman

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Polisi menangkap Mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam, Munarman. Kabar penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).

“Iya benar ditangkap,” kata dia.

Yusri menerangkan, saat ini pihak kepolisian berencana menggeledah Eks Markas Front Pembela Islam di Petamburan Jakpus.

WhasApp

“Berangkat ke Petamburan, ada penggeledahan di sana,” tandas dia.

Tim Densus 88 Antiteror menangkap Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan pada pukulu 15.30 WIB.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Polisi menggeledah eks Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pasca menangkap bekas Sekretaris Umum FPI Munarman.

Adapun garis polisi dipasang melintang menutupi bekas markas FPI tersebut. Belasan polisi juga terlihat di lokasi.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Dia menuturkan, kehadiran polisi di bekas markas FPI tersebut dalam rangka mencari barang bukti.

“Iya benar sekarang di Petamburan sedang dilakukan penggeledahan,” singkat dia, Selasa (27/4/2021). (*)

Sumber : Liputan6.

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025