Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Pembunuhan Pacar di Gunung Kijang, Gara Gara Telepon

SatReskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Pembunuhan
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK memimpin langsung dalam konferensi pers, didampingi oleh kasat Reskrim polres Bintan AKP Dwihatmoko dan Kabag Ops Polres Bintan Ipda Missyamsu Alson dan jajaran, serta Kapolsek Gunung Kijang Melky L Sihombing

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Polres Bintan gelar konferensi pers di Aula Kantor Reskrim Polres Bintan, pengungkapan terkait kasus pembunuhan Siti Soleha (29) di Desa Malang Rapat RT 03/RW 01, Rabu (4/8/2021) malam.

Hadir dalam konferensi tersebut Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK memimpin langsung dalam konferensi pers, didampingi oleh kasat Reskrim polres Bintan AKP Dwihatmoko dan Kabag Ops Polres Bintan Ipda Missyamsu Alson dan jajaran, serta Kapolsek Gunung Kijang Melky L Sihombing

Pengungkapan kejadian pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu (04/08/21) sekitar pukul 21.30 Wib di Malang Rapat RT 03/ RW O1 Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Harris Nagoya

“Kurang dari dua jam pelaku pembunuhan Bernan Nobu (BN) alias Bernad (40) Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim poles Bintan, untuk motif pelaku membunuh SS (29) dikarenakan sakit hati karena cemburu saat ditelepon tidak mau mengangkat, ”terang Bambang saat konferensi pers.

Diketahui pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang tinggal bersama di daerah tersebut yakni Kampung Pemukiman RT. 003 RW. 001 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

BACA JUGA Ringankan Beban Masyarakat, Satpolairud Polres Tanjungpinang Gelar Baksos Masa PPKM Level 4

Selanjutnya Kapolres juga menerangkan Pelaku sempat melarikan diri ke hutan namun tidak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap. Pelaku diamankan di polres Bintan beserta barang bukti berupa baju dan senjata Parang yang dipergunakan pelaku menganiaya korban hingga meninggal.

”BN membunuh korban SS dengan menggunakan senjata Parang menebas leher serta beberapa bagian tubuh korban hingga mengakibatkan luka – luka serta telinga hampir putus dan mengakibatkan korban meninggal di kamar hunian kosnya, ” ujar Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan dari warga setempat pihak kepolisian langsung menangkap pelaku BN bersama barang bukti, pelaku sempat juga melarikan diri ke hutan sawit.

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 338 K.U.H.Pidana atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.(*)

Pengirim: Agus Ginting

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025