WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah BP Kawasan Bintan, Kamis (12/8/2021) sore.
Pengumuman penetapan disiarkan secara Live di Chanel Youtube KPK RI, dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Plt Jubir KPK RI Ali Fikri.
Perkara dugaan Tipikor pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.
Terlihat dalam siaran langsung selain tersangka Apri Sujadi, dihadirkan Kepala BP Kawasan Kabupaten, Mohd Saleh H Umar. Diumumkan AS Ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA KPK Geledah 11 Jam Kantor BP Kawasan Bintan, Bawa Barang Bukti 3 Dus dan 1 Koper Hitam
BACA JUGA Bendera di Halaman Kantor BP Kawasan Bintan Terpasang Terbalik, Warga Sigap Memfoto
Dugaan tersangka menerbitkan kuota rokok untuk kawasan KPBPB Bintan melewati batas aturan negara dan juga dijelaskan ada kuota mikol. Total izin kuota rokok yang dikeluarkan AS selama tahun 2016-2018 hampir 450 juta batang rokok.
KPK menyebutkan dugaan AS dan MSU menerima uang Rp 6,3 miliar rupiah dari tahun 2017-2018.
Hingga berita ini diturunkan, masih berlangsung siaran langsung. (*)
Editor : Redaksi
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























