WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang tetapkan Iswandi dengan nomor :12/Pid.Sus-TPK/2021/Pn Tpg pada tanggal 27 September 2021.
Terdakwa Iswandi ditetapkan melalui Sidang perdananya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang dengan agenda Sidang yaitu pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum yaitu Fahmi Ari Yoga.SH dan Bambang Wiratdany.SH yang mana terdakwa di dampingi oleh penasihat hukumnya yaitu Zefri Idham.SH. Senin 6/9/2021.
Iswandi di dakwa dengan dakwaan Primer : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Pembacaan surat dakwaan penuntut umum tersebut terdakwa dengan Penasihat Hukumnya tidak keberatan, sidang yang di Ketuai oleh Majelis Hakim ESDUART M.P. SIHALOHO, SH MH kemudian memberikan kesempatan kepada pentuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang di agendakan pada hari Kamis tanggal 16 September 2021.
BACA JUGA Tim Korsupgah KPK Tagih Janji Gubernur Kepri Beserta Jajaran dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Dalam dakwaannya Terdakwa ISWANDI yang menjabat selaku Sekretaris Desa Tarempa Barat Daya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan Desa Tarempa Barat Daya Tahun Anggaran 2020 atas 2 (dua) kegiatan yakni Kegiatan Lanjutan Pemasangan Batu Miring dan Semenisasi Jalan Tanjung Pandan dan Kegiatan Semenisasi Jalan Gang Perkuburan Desa dengan total kerugian negara sebesar Rp. 180.529.978.00.- (seratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas atas.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Desa Tarempa Barat Daya Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 Nomor : 44 /Itkab.LHA.700/07.2021 tanggal 23 Juli 2021 dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan metode kerugian total (total loss)
bahawa modus perbuatan terdakwa ISWANDI ini dilakukannya dengan cara mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan dengan realisasi kegiatan fiktif secara bertahap sebanyak 5 kali.
Kacabjari Natuna di Tarempa berharap proses persidangan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan aman serta nanti akan mendapatkan kepastian hukum bagi terdakwa.(*)
Kiriman Rama