WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan pelaku pencurian kabel Telkom di daerah Nagoya kemarin sore di Polsek Lubuk Baja. Saat ini kita sedang memburu 2(dua) rekan lainnya dari pelaku yang sempat lari. Mereka bertiga saat beraksi.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 121 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Lubuk Baja / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 7 September 2021.
“Total kerugian dari pihak telkom sekira 13jtan. Kita jerat pelaku dengan pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP yg ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun,”jelas Kapolsek Lubuk Baja , AKP Budi Hartono Rabu (8/9/2021) Pagi.
Kapolsek menerangkan bahwa pada Selasa 7 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Fajar Bittikaka, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kabel primer milik PT. Telkom Indonesia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira pukul 16.45 WIB, di Pinggir Jalan Imam Bonjol Depan Komplek Bumi Indah Blok I No. 08 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, dengan data sbb:
Kronologis kejadiannya, berawal pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira pukul 16.50 WIB, pelapor yang merpakan pegawai Telkom dengan jabatan selaku Asisten Manager Safety & Security mendapat telpon dari Sdr. (DO) yang merupakan atasan pelapor yang menjabat sebagai Manager Safety & Security memberitahukan bahwa ada telah terjadi pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia di Simpang Martabak Har.
BACA JUGA Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam
“Mendengar informasi tersebut, pelapor pun segera turun ke TKP untuk memastikan hal tersebut. Sesampainya di TKP, pelapor melihat bahwa ada 4 (Empat) potong kabel primer dengan panjang ± 8 (Delapan) meter sudah berhasil ditarik dari dalam parit trotoar ke permukaan. Kemudian pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Lubuk Baja,”terangnya.
Adapun kronologis singkatnya berawal dari laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP, adanya saksi serta barang bukti yang didapatkan. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (ERW) di sekitaran Komplek Bumi Indah Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Menurut keterangan tersangka (ERW) bahwa 2 (dua) pelaku lainnya berhasil melarikan diri,”paparnya.
Lanjutnya, sehingga Tim melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 (Empat) buah kabel dengan total panjang ± 8 (Delapan) meter, 1 (Satu) Buah Gergaji Besi, 1 (Satu) Buah Kabel Seling dengan panjang ± 2 (Dua) Meter, 1 (Satu) Buah Tali Kain dengan Panjang ± 10 (Sepuluh) Meter,”ucapnya.
Tempat kejadian pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira pukul 16.45 WIB, di Pinggir Jalan Imam Bonjol Depan Komplek Bumi Indah Blok I No. 08 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Identitas pelapor berinisial (PA) pekerjaan pegawai Telkom (Asisten Manager Safety & Security) sedangkan untuk tersangka berinisial (ERW) tidak bekerja. (*)
Pengirim :Taufik Chaniago



























