
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan tersebut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, HM Firmansyah diruang kerjanya, Kamis (16/9/2021).
Dirinya menyebut, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.
Tidak hanya itu saja, bagi PNS yang membolos dan tidak menaati jam kerja tidak dibayar gaji saat bulan berikutnya sesuai dengan Pasal 15 ayat 2.
PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
“Tidak ada toleransi bagi pegawai yang melanggar aturan. Kalau Pegawai Negeri Sipil masih mau mengabdi pada negara, maka harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Firmansyah.
Firmansyah menambahkan, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin, bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu tersebut.
“Untuk itu meminta agar seluruh PNS khususnya di Kabupaten Karimun untuk lebih disiplin dan menjadikan aturan tersebut sebagai rambu-rambu bagi setiap individu,” ungkapnya.
Firmansyah menambahkan, sebelum aturan disiplin dan sanksi pemecatan tersebut berlaku bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 45 hari, sekarang ini lebih diperketat menjadi 10 hari.
“Oleh karena itu, pegawai dituntut untuk lebih disiplin sekaligus serius dalam menyikapi aturan ini. Kalau tetap melanggar pasti akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Aturan disiplin pegawai dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tersebut telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun jumlah waktu membolos dan sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi disiplin berat tertuang di Pasal 11 ayat 2 huruf d yakni :
1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam setahun akan dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun, akan dikenakan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
3. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
4. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Editor : Aman
































