
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tim Panther Sat Narkoba Polres Karimun kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Intersional asal negeri Jiran Malaysia.
“Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan tersangka keluar Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, asal Malaysia,” terang Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat menggelar konferensi pers di halaman Rupatama, Senin (1/11/2021).
Kapolres menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram tersebut, turut serta diamankan seorang tersangka berinisial NJ disalah satu Wisma di bilangan Kecamatan Karimun, pada Sabtu (30/10/2021).
“Barang bukti berupa 6 paket besar, yang dibungkus tersangka dengan menggunakan lakban berwarna hitam,” terang Kapolres.
Tony menambahkan, pada masing-masing paket dengan total berat kotor 6508 gram, yang dimasukan dalam wadah tas ransel berwarna hitam.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan. Saat ini masih terus kita lakukan pengembangan,” ujarnya.
Pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang – undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga 10 miliar.
Aman