WARTAKEPRI.co.id – Dalam cacatan SIPP Perkara No.324/G.Pdt/x/2021 Pengadilan Negeri Batam mengelar sidang Pertama antara Fatdjeri dan PT.ATB tanggal 4 November 2021. Gugatan di ajukan oleh Fatdjeri Razi mantan komisaris independen PT. ATB.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum didasarkan atas tuntutan gaji beberapa bulan dan bonus tahunan yang tak dibayarkan kepada Fatdjeri Razi.
Fatdjeri Razi yang dalam gugatannya yang diwakili oleh pengacaranya Toto Sumito, SSi. SH. MH. ClA dari Kantor Hukum Toto Sumito dan rekan. Toto sumito adalah pengacara yang pernah berhadapan dengan KPU Batam dan berhasil memecat semua Komisoner KPU Batam tahun 2019 dulu di sidang DKPP.
Sidang Pertama ini masih dalam proses mediasi. Menurut Advokat Toto Sumito. SSi.SH. MH.CLA. yang kami hubungi melalui telp mengatakan ini dalam proses mediasi oleh hakim pengadilan. Namun jika mediasi tidak ada kesepakatan. InsyaAllah kami siap untuk berhadapan dipengadilan.
Ketika ditanya Bagaimana peluang menangnya mengingat lawan yang dihadapi adalah Perusahan Besar. Toto sumito mengatakan bahwa dalam Gugatan perdata ini yang terpenting adalah masalah pembuktian dan kesesuaian Posita dengan tuntutan.
Jika dilihat dari bukti yang kami pegang insyaAllah kami berada dalam posisi yang kuat. Tugas kita adalah untuk berusaha mendapatkan hak kita dan mencari keadilan. Pengadilan adalah sarana terakhir dalam memperoleh keadilan tersebut.(red)
























