Home Batam Pegadaian Batam Bayar Ganti Rugi Kasus “Fraud” Oknum Karyawan di Cabang Mega...

Pegadaian Batam Bayar Ganti Rugi Kasus “Fraud” Oknum Karyawan di Cabang Mega Legenda

PT Pegadaian Area Batam
PT Pegadaian Area Batam
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – PT Pegadaian Area Batam telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak kasus fraud yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian atas nama Sdr. RD di Kantor Cabang Pergadaian Mega Legenda Area Batam dengan modus penggelapan yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp.1,25 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bisnis Area Batam, Mushonif Rabu (10/11/2021) di Kantor Coffe. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Polresa Barelang dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya sempat buron.

“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian,”kata Mushonif didampingi Pimpinan Cabang Pegadaian Mega Legenda Diah Maya sari saat gelar Konferensi Pers.

Oleh karena itu, manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas,”tegasnya.

Mushonif menyebutkan manajemen terus melakukan evaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

“PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan telah membayar ganti rugi kepada nasabah yang terdampak oleh kejadian tersebut,”sebutnya.

Untuk itu, ia sampaikan kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen majanemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” pungkas Mushonif. (*)

Pengirim :Taufik Chaniago

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp