WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil meringkus pelaku penampung dan pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Kota Batam pada Jumat, 24 Desember 2021.
“Ada 2 pelaku yang diamankan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polres Bintan. Keduanya adalah JI alias J dan AS alias AB,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian di Mapolda Kepri, Senin (27/12/2021).
Kedua pelaku dijelaskan Jefri diduga kuat terlibat dalam pengurusan dan pengiriman PMI ilegal yang mengalami kecelakaan laut di Johor Bahru, Malaysia, beberapa waktu yang lalu.
“Dalam kecelakaan kapal itu 21 orang meninggal dunia dan 25 masih dalam pencarian,” kata Jefri didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt.
Kedua pelaku yang sudah diamankan ini diduga sebagai penampung PMI ilegal berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan dari hasil keterangan saksi-saksi.
JI alias J diamankan di rumahnya yang berada di Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai. Sedangkan AS alias AB di Perumahan Cendana, Batam Center.
Dari JI alias J berhasil diamankan barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam, 1 unit Handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi, buku rekening Bank BRI atas pelaku, dan 1 unit motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim.
Sedangkan dari AS alias AB diamankan barang bukti 1 unit Handphone, 1 buku rekening atas nama SH istri pelaku, ATM atas nama SH, dan 1 unit mobil Toyota Corona warna gold.
Kedua tersangka dijelaskan Jefri merupakan perantara yang berada di Batam sebagai pengumpul atau penerima PMI.
Mereka kata dia tidak bekerja sendiri, melainkan sindikat dan ada bagian lainnya. “Untuk sementara ini baru dua yang kita dapatkan, namun untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan dan semoga saja kita bisa mengungkapnya,” sambung Jefri.
Pihak kepolisian dari gabungan satgas misi kemanusiaan dikatakan akan melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Pihak-pihak yang terlibat akan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pengiriman PMI secara ilegal.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhartd mengatakan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, dan menyita 7 unit speedboat fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI ilegal.
“Selain itu, penyidik juga menyita 1 unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI ilegal,” tambahnya.
Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI ke Luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” kata Harry. (taufik)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























