Polda Kepri Tangani 2.215 Tindak Pidana Sepanjang 2021

Rilis akhir tahun 2021 Polda Kepri. (Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar rilis akhir tahun 2021 di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri pada Jumat (31/12).

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengatakan pihaknya telah menangani 2.215 tindak pidana sepanjang tahun 2021.

“Sementara kasus kejahatan konvensional lainnya terdapat 180 curat, 47 curas, 295 curanmor, 16 perjudian, dan 16 pembunuhan,” kata Irjen Aris didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd.

WhasApp

Beberapa kasus tersebut di antaranya pencabulan tepatnya pada 21 Januari 2021 yang lalu, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap pelaku pencabulan dengan tersangka inisial R.

“R melakukan aksi bejatnya kepada calon korban yang rata-rata adalah di bawah umur,” jelas Kombes Harry.

Kasus lain adalah kekerasan yang terjadi di SPN Dirgantara, tepatnya pada bulan November 2021 Polda Kepri menerima laporan dan pengaduan korban kekerasan terhadap pelajar.

Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti laporan 5 siswa SMK Penerbangan Dirgantara Batam yang diduga mendapat kekerasan fisik.

Dari bukti petunjuk awal berupa foto dan video, polisi meyakini jika memang sudah terjadi tindakan dugaan kekerasan di SMK Penerbangan Dirgantara tersebut.

Kasus ini dijelaskan sekarang masih dilakukan pendalaman penyidikan dan barang bukti untuk menetapkan terlapor inisial ED sebagai tersangka.

Dan yang terakhir kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI ilegal tepatnya pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021.

Setelah menerima informasi dari media dan atase Kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia terkait tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI secara ilegal, kemudian anggota Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan melakukan penyelidikan atas sindikat yang mengurus keberangkatan PMI ke negara Malaysia secara ilegal.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021, anggota Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 tersangka inisial JI alias J dan AS alias AB disertai penyitaan terhadap barang bukti serta pemeriksaan beberapa saksi, dan sekarang proses penyelidikan/penyidikan masih berlanjut.

Saat ini Polda Kepri mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif. Sesuai dengan arahan Kapolda mengungkap kasus merupakan suatu kebanggaan, tetapi mencegah terjadinya kejahatan, mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan merupakan tujuan dari memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepri. (ril)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025