WARTAKEPRI.co.id, LINGGA – Ketua Persatuan Penyalur Minyak dan Gas (Perlumigas) Kabupaten Lingga, Ruslan, meminta kepada para pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya di Wilayah Kabupaten Lingga, agar mengikuti dan melaksanakan aturan penjualan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Lingga tentang peraturan minyak dan gas.
Menurut Ruslan, sesuai dengan setiap laporan dan keluhan yang disampaikan oleh warga masyarakat selaku konsumen, perlu dikroscek kembali, karena adanya ketidak sesuaian peraturan Bupati dengan kejadian di lapangan terkait harga dan takaran.
“Dalam hal ini, saya sebagai Ketua Perlumigas Kabupaten Lingga, sudah menerima dan mendengar secara langsung berbagai macam laporan seperti tentang takaran, harga, yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati Kabupaten Lingga, padahal di dalam SK tersebut sudah jelas terkait harga dan takaran tidak boleh ada lagi permainan di lapangan,” ungkap pria yang akrab disapa Jagat, belum lama ini.
Selain itu kata Jagat, dalam permasalahan ini, perlu adanya ketegasan oleh bagian ekonomi Setda Kabupaten Lingga, untuk mengatur kembali, jika perlu turun lansung ke lapangan, untuk mengetahui keluhan dari Warga masyarakat tentang kebutuhan BBM dan harga yang terbilang meresahkan.
“Kami berharap, Kabag ekonomi bisa menuntaskan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada hari ini, karena yang kami ketahui juga, ini bukan permasalahan yang baru, melainkan permasalahan yang sudah lama terjadi, yang kemudian juga sampai di SK-kan oleh Bupati tentang peraturan minyat dan gas, jadi harus ada tindakan tegas juga secara lansung di lapangan dari Bagian terkait terhadap permasalahan ini, karena ini tidak boleh hanya di dengar dan dilihat saja,” ujar Jagat. (ravi)

























