Home Hukrim BNNP Kepri Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dari 2 Tersangka Wanita

BNNP Kepri Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dari 2 Tersangka Wanita

BNNP Kepri Musnahkan Narkotika 2 Tersangka Wanita
BNNP Kepri Musnahkan Narkotika 2 Tersangka Wanita
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau ( BNNP Kepri ) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 1.046 (seribu empat puluh enam) gram dan Ekstasi sebanyak 3.800 (tiga ribu delapan ratus) butir atau seberat 1.425 (seribu empat ratus dua puluh lima) gram dari 1 (satu) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 2 (dua) orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Jumat (21/1/2022)

Hal tersebut atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN /0001-NAR/I/2022/BNNP KEPULAUAN RIAU. Tanggal 3 Januari 2022; Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-04 / L.10.11.3 / Enz.1 / 01 / 2022 tanggal 6 Januari 2022.

“Laporan Kasus Narkotika : LKN / 0001-NAR / 2022 / BNNP Kepulauan Riau Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekitar pukul 15.38 WIB di Mega Wisata Ocarina, Kelurahan Sadai,Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Petugas BNNP Kepri mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ditempat Wisata Ocarina akan dilakukan transaksi narkotika,”ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak.

WhasApp

Menurut dia, pemusnahan tersebut, atas laporan masyarakat tersebut Petugas langsung melakukan pemantauan dilokasi tersebut dan mendapati 2 (dua) orang wanita berinisial BW (25 Thn) dan SO (26 Thn) WNI yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu di dalam ban bekas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Petugas mendapati barang bukti narkotika yang disimpan didalam tas yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 1.046 (seribu empat puluh enam) gram dan Ekstasi sebanyak 3.800 (tiga ribu delapan ratus) butir atau seberat 1.425 (seribu empat ratus dua puluh lima) gram,”tutur Brigjen Pol Henry P Simanjuntak.

Ia mengungkapkan atas kejadian tersebut diatas, 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

“Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu dan Ekstasi yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan Sabu seberat 996,28 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma dua puluh delapan) gram dan Ekstasi sebanyak 2.603 (dua ribu enam ratus tiga) butir atau seberat 973,75 (sembilan ratus tujuh puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram,”ungkapnya.

Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Sabu seberat 49,72 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh dua) gram dan Ekstasi sebanyak 1.197 (seribu seratus sembilan puluh tujuh) butir atau seberat 451,25 (empat ratus lima puluh satu koma dua puluh lima) gram,”tutup Brigjen Pol Henry P Simanjuntak. (**)

Pengirim :Taufik Chaniago

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O