Home Anambas Bupati Anambas Serahkan Kontrak Kerja dan SK Bupati ke PTT dan GTT...

Bupati Anambas Serahkan Kontrak Kerja dan SK Bupati ke PTT dan GTT se Kecamatan Siantan Utara

Bupati Kepulauan Anambas menyerahkan dokumen kontrak kerja dan SK Bupati
Bupati Kepulauan Anambas menyerahkan dokumen kontrak kerja dan SK Bupati
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH bersama Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, menyerahkan sebanyak 106 SK Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada di Kecamatan Siantan Utara, di SDN 004, Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara. Dari 106 PTT dan GTT tersebut, terdiri dari 44 guru PAUD, 41 guru SD, dan 17 SMP diserahkan oleh Bupati Kepulauan Anambas.

“Hari ini kita menyerahkan SK perpanjangan PTT dan GTT yang ada di Kecamatan Siantan Utara,” kata Abdul Haris saat menyampaikan pidatonya, Senin (31/1/2022).

Lebih jauh pria yang juga menjabat sebagai ketua DPW PPP Provinsi Kepri mengingatkan, agar para PTT dan GTT untuk dapat berkerja dengan sebaik-baiknya.

Ia mengaku mendapatkan banyak laporan terkait tindak dan tanduk oknum PTT dan GTT yang nakal dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Untuk itu Haris dengan tegas akan memberikan sanksi apabila hal-hal semacam itu kembali terulang kedepannya.

“Apabila ada laporan dan setelah dilakukan pengecekan bahwa memang ada oknum PTT maupun GTT yang melaksanakan tugas kurang baik maka SKnya tidak akan di perpanjang dan sudah dibentuk Satgas,”tegas dia.

Bupati Kepulauan Anambas menyerahkan dokumen kontrak kerja dan SK Bupati kepada PTT dan GTT di lingkungan Kecamatan Siantan Utara, Senin (31/01/22).

Ia juga mengaku kedatangannya bersama Wakil Bupati Wan Zuhendra untuk menyerahkan SK secara langsung adalah untuk memberikan pencerahan-pencerahan agar PTT dan GTT yang di perpanjang SK nya dapat melaksanakan amanah dan tugas dengan baik.

“Jaga SK dengan baik, bekerja dengan ikhlas. Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya bersama Pak Wakil Bupati telah memerintahkan BKPSDM untuk melakukan sidak kedisiplinan, apabila ditemukan ada oknum nakal maka SKnya tidak diperpanjang,”tandasnya. (*)

Kiriman : Rama

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp