WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Buruh dikabarkan bakal menggelar aksi demonstrasi menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Sebagaimana diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, demo buruh akan digelar bersamaan di seluruh wilayah Indonesia besok, Rabu 16 Februari 2022.
“Aksi akan digelar bersamaan di seluruh Indonesia,” kata Said seperti dilansir Detik.com, Selasa (15/2/2022).
Di Jakarta, kata dia, aksi akan digelar di depan kantor Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan di daerah, aksi demonstrasi digelar di kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Baca Juga: Demo Buruh Bintan Tuntut UMK Rp 3,94 Juta Berjalan Damai
Said menyebut dalam aksi besok itu buruh membawa 2 tuntutan yakni, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan copot Menaker Ida Fauziyah.
Dia memastikan bahwa aksi demo akan mengikuti prosedur protokol kesehatan (prokes). Pihaknya akan mengikuti anjuran petugas keamanan maupun Satgas COVID-19. Oleh karena itu pihaknya akan membatasi jumlah massa yang akan melakukan demo.
“Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan situasi protokol kesehatan yang akan kami terapkan secara ketat,” sebut Said.
Lanjut Said, alasan pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Menaker lantaran kebijakannya dianggap tidak berpihak kepada buruh, salah satunya Permenaker 2/2022.
“Sekarang tiba-tiba keluar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, tidak ada hujan, tidak ada angin,” tambahnya.
Sumber: Detikcom































