Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur. (Foto: Istimewa)

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pria berinisial FA (18) itu ditangkap di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Lubuk Baja pada Selasa, 15 Februari 2022.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan penangkapan FA berdasarkan laporan kepolisian yang dibuat oleh orang tua korban.

Honda Capella

Ini lantaran orang tua korban mengetahui perbuatan FA setelah dia melihat anaknya diduga mengalami pecah ketuban di atas kasur rumahnya pada Selasa, 4 Januari 2022 pagi.

“Saat itu korban memanggil orang tuanya bahwa perutnya nyeri-nyeri seperti sedang haid,” kata Yudha di Mapolsek Sekupang, Sabtu (19/2/2022).

Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orang tuanya pergi menjemput bidan untuk dibawa ke rumah.

“Namun setibanya di rumah, pelapor sudah melihat seorang bayi yang dilahirkan oleh anaknya,” kata dia.
 
Polsek Sekupang usai menerima limpahan laporan kepolisian dari Polsek Sagulung langsung melakukan serangkaian penyelidikan lapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut.

Penyelidikan lapangan berbuah hasil, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Buhedi Sinaga mendapat petunjuk keberadaan diduga pelaku di sebuah hotel di Lubuk Baja.

“Diduga pelakunya langsung kita amankan di hotel tersebut,” jelas Yudha.

Atas perbuatannya, FA dijerat pasal pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (taufik)

FANINDO