
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Puluhan warga RT 02, RW 04, Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau protes dengan adanya koperasi lain (pihak ketiga), yang turut berkecimpung dalam pengelolaan limbah besi bekas (scrap) dari PT Karimun Sembawang Shipyard (KKS), Kamis (31/3/2022).
“Kami warga Teluk Setimbul dan sekitarnya, protes dan merasa keberatan dengan adanya pihak ketiga yang mencoba untuk mengelola scrap dari PT KKS,” terang Ketua koperasi KSU Bina Karya, Khaidir yang sudah 21 tahun mengelola scrap tersebut.
Karena menurutnya, tidak hanya dari koperasi KSU Bina Karya saja yang mengelola limbah besi bekas tersebut, masih ada empat koperasi lainnya yang mengolah scrap sejak tahun 2000 silam ini.
“Kami warga Teluk Setimbul dari lima koperasi yang ada, tidak diberitahukan terlebih dahulu terkait peralihan pengelolaan scrap tersebut, baik secara lisan maupun tulisan,” paparnya.
Khaidir menambahkan, dari kelima koperasi tersebut, ditunjuklah salah satu koperasi untuk mengelola scrap.
“Ditunjuklah PT Karisma milik Haji Uyub, dan kita sebagai partner kerjanya, sekaligus mewakili dari PT Karisma tersebut,” ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, kata Khaidir PT KKS mencoba untuk merubah total perjanjian yang sudah ada, dengan menjalin hubungan kontrak kerjasama dengan pihak lainnya, dalam hal ini pihak ketiga.
“Sehingga bergejolak dengan pihak ketiga, diperparah lagi dengan adanya intervensi dari perusahaan, untuk beralih guna menjual besi ke perusahaan lainnya,” ujar Khaidir.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pemuda Teluk Setimbul, Rio. Dirinya menyatakan bahwa, PT Karimun Sembawang Shipyard (KKS) sendiri memberikan pengelolaan limbah scrap ini beralasan untuk mempertahankan kontraktor dari pihak ketiga di perusahaan tersebut.
“Karena jikalau kontraktornya tidak dipertahankan di PT KKS dengan job scrap ini, maka si kontraktor tersebut akan lari (pindah) ke PT Saipem Karimun Yard,” kata Rio.
Sehingga menurutnya, jika tidak ada kontraktor tersebut, PT KKS akan mengalami kesulitan. Kendati demikian, masyarakat sekitar masih menerima.
“Hanya saja yang tidak dapat diterima dan disesalkan oleh masyarakat yaitu, mengapa pihak perusahaan tidak menyampaikan atau memberitahukan perihal tersebut terlebih dahulu,” ketus Rio dengan nada kesal.
Tidak hanya itu saja, Rio menambahkan perusahaan juga harus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak masyarakat sekitar.
“Perusahaan seharusnya menjelaskan terlebih dahulu, agar masyarakat pun dapat memahami dan menerima. Disinilah masyarakat mempertanyakan perihal tersebut, tolong dijelaskan, jangan seenaknya sendiri saja. Tentunya hal ini hanya menguntungkan perusahaan dan merugikan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Karena kata Rio, dengan masuknya pihak ketiga tersebut, tentunya sangat merugikan masyarakat untuk mengelola limbah besi bekas dengan rata-rata menghasilkan 200 ton per dua bulan. Karena masyarakat sendiri tidak dilibatkan dalam pekerjaan lagi.
“Itulah dampak yang paling besar. Masyarakat dari Teluk Setimbul, Teluk Senang, Paya Lebar, serta masyarakat dari Lembah Permai ini tidak mendapatkan aktifitas pekerjaan lagi. Setidaknya masyarakat dipekerjakan dalam pemotongan besi, dipekerjakan pada bagian loading scrap, serta dipekerjakan untuk mengangkut ke kapal (perahu). Dan sekarang tidak dipekerjakan lagi, hal ini tentunya karena adanya biang kerok pihak ketiga tersebut,” tandasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait keluhan dari masyarakat Teluk Setimbul, Teluk Senang, Paya Lebar, serta masyarakat dari Lembah Permai terkait pengelolaan scrap, Present Manager PT KSS, Trisno Susilo enggan memberikan penjelasan maupun statementnya.
“Bapak masih sibuk rapat, dan pihak perusahaan (management) enggan berkomentar banyak,” kata Kepala Satuan Pengamanan (Satpam) atau Chief Security PT Karimun Sembawang Shipyard (KKS), Rudi.(Aziz Maulana)
























