WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – SatResnarkoba Polres Kepulauan Anambas mencokok seorang pria di depan Hotel Anambas Inn terkait narkotika jenis sabu pada Kamis malam, 7 April 2022.
Pria berinisial JT itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang biasa menjual dan memiliki sabu di wilayah Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari penangkapan ini, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri yang dikenakan JT. Tak hanya itu, polisi juga menemukan empat bungkus sabu lainnya di rumah JT.
“Penggeledahan yang dilakukan di rumahnya juga ditemukan 4 bungkus sabu yang disimpan dalam kemasan minyak rambut,” ungkap Kapolres Kepulauan Anambas melalui Kasat Resnarkoba Iptu S.M Simanjuntak, Jumat (8/4/2022).
JT kata Simanjuntak dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” kata dia.
Simanjuntak mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba dengan membantu Polres Anambas memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba. Masyarakat yang mengetahuinya dapat menghubungi nomor telepon/WA 081270266969. (*/rama)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O



























