
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Peredaran narkotika jenis shabu di kampung Aceh Kota Batam masih berkeliaran. Untuk itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dengan tegas menumpas praktik peredaran narkotika di Kota Batam.
Terbaru, Resnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotika jenis shabu, dengan inisial AP (41 Tahun) beserta pemakai yang ber Inisial ME (54 Tahun), Inisial J (18 Tahun), AS (29 Tahun), TH (47 Tahun).
“Saya mengapresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara bersama Tim yang telah menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis shabu di Kampung Aceh,” ujar Nugroho, saat pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika, di Mapolresta Barelang Selasa (10/5/2022).
Modus dari pelaku yakni AP adalah orang yang menyimpan narkotika, setelah di geledah ditemukan 5 paket/bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,22 gram, paket/bungkus Narkotika Jenis Shabu tersebut siap untuk diedarkan di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning.
“Dari TKP ditemukan barang bukti berupa 20 Batang Mancis/ Pematik Api, 22 Alat Hisap Sabu/ Bong, 1 Buah Steples, 2 Buah Gunting, 1 Unit Handphone Merk Samsung, serta Uang Tunai Sebesar Rp 419.000,” ungkap Nugroho.
BACA JUGA Tim Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Bekuk Predator Seks dan Curas di Kampung Aceh Batam

























