Nugroho menjelaskan, kejadian berawal saat dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat melalui pesan WhatsApp, lengkap dengan foto dan video ada peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Aceh.
Saat itu juga Kapolresta memberi instruksi ke Kasat Narkoba dan Jajaran untuk penggerebekan tempat tersebut. Kemudian pada 29 April 2022 berhasil diamankan beberapa barang bukti beserta tersangka sebagai pengedar ataupun penjual narkotika
Nugroho mengatakan, kejadian ini sangat memperihatinkan terjadi di Batam terutama di kampung Aceh ada peredaran narkotika, dan Polisi berhasil mengungkap pelaku tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di Kampung Aceh segera untuk menghentikan adanya peredaran narkoba.
“Peredaran narkotika ini sudah tercium oleh anggota kami, apabila terdapat seperti itu lagi akan kami lakukan penindakan tegas,” pungkas Nugroho. (adi)


























