WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh upaya pemerintah menuntaskan kasus mafia tanah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi dilibatkannya KPK dalam tim khusus lintas kementerian untuk memberantas mafia tanah.
“KPK tentu mendukung program tersebut. Hal ini selaras dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang telah dilakukan KPK selama ini,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis diterima Wartakepri, Selasa (24/5/2022).
Terkait rencana pemerintah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk menuntaskan berbagai persoalan mafia tanah.
Lebih Lanjut disampaikan Ali Fikri, Terkait kerja pemberantasan Korupsi diantaranya, Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bersama Kemen ATR/BPN, Kemen PUPR, KLHK, pemerintah daerah, serta masyarakat lainnya, telah melakukan berbagai upaya untuk mengurai persoalan sengketa tanah.
“Contoh konkretnya, penyelamatan Danau Singkarak, Maninjau, dan Limboto sebagai kekayaan negara,” papar Dia.
Dimana KPK bersama para pemangku kepentingan terkait, menemukan penyalahgunaan area danau dan badan danau secara illegal oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga hasil dari pemanfaatan danau tersebut belum masuk menjadi penerimaan negara.
KPK selanjutnya menggandeng para pihak untuk berkolaborasi dalam upaya penyelamatannya. Sehingga area danau tercatat dalam pengelolaan sebagai kekayaan Negara; fungsinya kembali pulih untuk menyokong ekosistem alaminya; sekaligus memberikan dampak positif bagi sosial-ekonomi masyarakat sekitarnya.
Publik bisa mengakses upaya penyelamatan fungsi Danau Singkarak ini melalui tautan https://youtu.be/2RZvbp7TNF8
Bahkan KPK mencatat, selama 2021 berhasil mendorong penyelamatan potensi kerugian keuangan Negara/daerah melalui pensertifikatan aset senilai Rp11,2 triliun.
Kemudian, dari fungsi penindakan, KPK pun beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan mafia tanah ataupun perizinan.
“Seperti suap perizinan lahan untuk tambang, kebun, sehingga sering terjadi tumpang tindih izin, sampai dengan perkara pengadaan tanah, seperti perkara pengadaan tanah Munjul DKI Jakarta,” pungkas Ali Fikri.
(Rk)



























