
WARTAKEPRI.co.id – BINTAN – Kepala Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan Kepri, Cholili Bunyani gelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) LHK No 17 tahun 2018. Di ruang Balai Desa Lancang Kuning Sabtu, (28/5/2022).
Sosilisasi tersebut membahas tata cara pelepasan kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) jilid kedua. Serta permohonan pemanfaatan hutan lindung untuk dialihkan hutan desa.
“Kita akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dan akan selalu bekerjasama dengan masyarakat, guna mengelola Desa Lancang Kuning yang notabenya hutan produksi dan hutan desa,” ujar Cholili Bunyani.
Dia menambahkan, TORA jilid dua masyarakat mempunyai lahan seluas lima Hektar yang sudah dikelola selama lima tahun secara terus menerus dapat diajukan dalam pengajuan.
“Terlebih lagi Desa Lancang Kuning sebagian besar merupakan kawasan hutan lindung,” jelas Dia.
Dalam sosialisasi, Cholili mengatakan Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa.
Selain itu, mampu meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Adapun ketentuan untuk penyediaan sumber Tora jilid dua, warga (Pemilik lahan) sudah menempati lokasi lahan tersebut lima tahun terus menerus, bidang tanah dikuasai secara fisik rumah ataupun kebun dan tambak, bidang tanah tidak bersengketa.
“Jadi pemilik tanah mempunyai surat dasar dan diketahui sepadannya,” kata Cholili.
Selanjutnya Cholili memberi semangat, “Kita harus terus bersinegi, Gak ada siapa-siapa yang ada kita, “ungkapnya menerangkan tekadnya dalam berjuang.
Tidak lupa Cholili mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Bintan telah peduli terhadap masyarakatnya, serta Kantor KPHP Unit IV Bintan Tanjungpinang dan Rt/Rw yang sudah membantu meringankan pekerjaanya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, KPHP Unit IV Bintan – Tanjung Pinang, RT/RW, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa Lancang Kuning. (*)
Pengirim: Agus Ginting.
Editor: Yusuf Riadi