WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Proyek pengadaan ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) seluas 2 Hektar oleh Perkim Bintan sebesar Rp2.440.100.000, di Jalan Pasar Baru, Tanjunguban Selatan memasuki tahapan peninjauan langsung oleh Tim Kejari Bintan beserta BPN Bintan.
Tim Kejari Bintan beserta BPN Bintan ke lokasi TPA guna pengukuran ulang pada lahan tersebut, dimana pengumpulan data dan alat bukti menjadi tingkat penyidikan kepada tersangka.
“Kemarin kami sudah melakukan pengumpulan alat bukti, dan saat ini tingkat penyidikan,” kata Kasubsi Tut Kejari Bintan, Eka Waruwu pada hari Rabu, 15 Juni 2022.
Menurut Eka tingkat penyidikan ke TKP ini dihadiri juga oleh pemilik tanah yang terjadi tumpang tindih, dimana mereka juga yang akan menjadi saksinya untuk proses tingkat penyidikan berikutnya.
“Sebelum penetapan status tersangka pihak kami harus melakukan pengumpulan alat bukti dan penyidikan, agar dalam membuat keputusan tidak terjadi kesalahan, “jelasnya.
Pembelian lahan TPA ini sudah ada unsur melawan hukum tindak pidana korupsi. Kawasan yang akan dibeli itu lahan bermasalah. Kawasan tersebut berada di zona hutan produksi terbatas (HPT) seluas 5.711 Meter persegi.
BACA JUGA Laskar Merah Putih Laporkan Dugaan Kejanggalan Pengadaan Lahan TPA ke Kejari Bintan
Begitu pula menurutnya dari hasil sidik lahan ini juga terjadi tumpang tindih, yang diklaim sejumlah pihak, diantaranya lahan milik Thomas dengan SHM Nomor 406 tahun 1997, lahan milik Maria dengan SHM Nomor 390 tahun 1997, lahan milik Suzana dengan SHM Nomor 196 tahun 1997 dan SKT Nomor 32 tahun 1995 atas nama Chaidir.
“Jadi usai penyidikan akan ke tahap penetapan, dan bila diperlukan untuk data yang lebih konkret akan sidik kembali lokasi ini, agar menjadi keputusan yang tepat,” tegasnya.
Ditempat yang sama pemilik lahan, Tomas yang diwakili oleh Arpa mengatakan, permasalahan lahan ini harus cepat terselesaikan, pasalnya alat dan bukti kepemilikan lahannya sudah cukup kuat, dimana Arpa menunjukkan surat tanahnya dengan SHM Nomor 406 tahun 1997.
Begitu pula Arpa menambahkan bahwasanya tiga diantara dirinya, Maria, Suzana dan Chaidir juga mempunyai surat dan bukti kepememilikan surat tanah yang dimiliki mempunyai dasar hukum yang kuat.
Dari hasil pantauan team WARTAKEPRI.co.id pelaksanaan pengukuran ulang yang dilakukan BPN dan di saksikan oleh anggota Kejari dan pemegang bukti surat tanah, Lurah Tanjunguban Selatan yang diwakili Seklur, dan beberapa anggota ormas Laskar Merah Putih (LMP) dan masyarakat setempat berjalan dengan lancar.
Arpa berharap permasalahan ini agar cepat selesai dan pelaku otak dari semua ini dapat ditangkap.
Ketua LMP Bintan, Rahmadi Sikumbang sangat mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberantas tipikor yang ada di seluruh OPD Bintan.
“LMP sebagai ormas yang berfungsi sebagai Sosial Kemasyarakatan dan Sosial Kontrol terhadap kinerja pemerintah, juga akan terus memantau kinerja pemerintah daerah, “katanya
“Lanjutnya, Kita juga sangat mendukung atas kinerja Pemda untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat bintan dan kita juga akan kritis terhadap kinerja yang melenceng apalagi melanggar hukum, salah satunya seperti tipikor TPA ini, Kita akan pantau terus sampai kasus ini selesai, tentu kami sangat mengharap Kejari Bintan segera secepatnya untuk menyelesaikan kasus TPA tersebut,” tutup Rahmadi.(*)
Pengirim: Agus Ginting