Mencuri Motor, Dua Remaja Berurusan Dengan Polisi di Batam

Remaja curi motor

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dua orang remaja di Kota Batam diamankan polisi, keduanya ditangkap usai melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Keduanya merupakan anak dibawah umur, status mereka pelajar. Remaja ini merupakan residivis,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, saat ungkap kasus curanmor, Sabtu (18/6/2022).

Yudha menceritakan kronologis pencurian yang terjadi di pinggir jalan Tiban Lama Kecamatan Sekupang Senin, (13/6/2022) lalu.

Harris Nagoya

Korban memarkirkan sepeda motornya untuk membeli makan. Tak lama, sepeda motor korban dibawa kabur usai mendengar ada suara sepeda motor lain yang parkir di samping sepeda motornya.

“Saat mengetahui motor dicuri korban berusaha mengejar, pelaku jatuh lalu sepeda motor korban ditinggal,” ungkap Yudha.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Berbekal korban juga mengenali ciri-ciri pelaku, hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi jika salah seorang tersangka, berada di Golden Prawn Bengkong. Akhirnya seorang remaja dapat diamankan

Tak hanya sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya, di sebuah Bengkel di wilayah Tiban Koperasi.

“Dua orang sudah kita amankan dan tiga lainnya masih DPO,” ujarnya.

Yudha menjelaskan, dua orang ini sering melakukan pencurian sepeda motor. “Sudah dua kali ditangkap, dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara (*)

Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025