Hari Anti Narkoba Internasional, Bea Cukai Batam Amankan Penyelundupan Sabu-Sabu

HARRIS BARELANG

Hari Anti Narkoba Internasional, Bea Cukai Batam Amankan Penyelundupan Sabu-Sabu

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Bentuk dukungan hari Anti Narkoba Internasional pada 26 Juni, Bea Cukai Batam bersama Avsec Bandara Internasional Hang Nadim mengamankan seorang penyelundupan narkotika sabu-sabu antar Provinsi.

Undani, Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menjelaskan, penyelundupan sabu-sabu diketahui oleh Petugas Bea Cukai bersama AVSEC Bandara Hang Nadim terhadap seorang penumpang dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok yang gerak geriknya mencurigakan.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang inisial D (30) dan melakukan proses wawancara,” ujar Undani, Senin (27/6/2022)

Undani menambahkan, dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka. Setelah dilakukan wawancara mendalam akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu.

“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” ungkap Undani.

Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.

Dari pemeriksaan tersebut, tersangka diketahui positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.

“Barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” jelas Undani.

Keberhasilan petugas mengamankan sabu-sabu seberat 100,7 gram. Merupakan penindakan ke 9 yang dilakukan Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.

Terhadap pelaku penyelundupan narkotika tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (*)

Sumber: Siaran Pers Bea Cukai Batam
Editor: Yusuf Riadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG