
BATAM – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardhana didampingi Kanit Reskrim Iptu Ridho Lubis merilis kasus pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang.
Kompol Yudha menyebutkan, terduga pelaku berinisial DS (23) berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Batuaji pada Jumat (15/7/2022). DS diamankan berdasarkan laporan polisi dari orang tua korban.
“Ibu korban melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya,” ujar Kompol Yudha saat konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
DS dilaporkan setelah pergi bersama anaknya (pacar DS) yang masih berusia 14 tahun selama dua hari. Karena korban tidak pulang ke rumahnya, orang tua korban sempat melaporkan ke Mapolsek Batuaji.
Setelah pulang ke rumah, dan diinterogasi oleh Ibunya, korban mengaku sudah dicabuli oleh pacarnya.
DS yang mengenal korban disebuah tempat tongkrongan selama tujuh bulan, akhirnya mengakui perbuatannya telah mencabuli korban secara berulang.
“Sudah empat kali saya lakukan, pertama kali saya lakukan di wisma di kawasan Sekupang,” pengakuan DS pada wartawan.
DS juga mengaku telah membujuk AN sebelum melakukan pencabulan. “Saya bilang kalau nanti ada apa-apa saya siap bertanggungjawab,” katanya.
Kini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai yang diatur dalam pasal 81 ayat 1 junto pasal 82 ayat 1.
“Saya menyesal pak, saya akan tanggung jawab atas perbuatan yang saya lakukan,” jelas DS
Kapolsek Sekupang menghimbau para orang tua bisa lebih mengawasi dan menjaga anaknya jangan sampai berurusan dengan hukum atau merugikan diri sendiri. pengawasan dari semua pihak, tidak hanya dari lingkungan rumah, namun saat berada di sekolah ataupun mengawasi pergaulan anak.
“Bentuk sosialisasi ke sekolah sekolah juga kami sampaikan, agar anak-anak sebagai generasi penerus tidak berurusan dengan hukum dan pelaku kriminal,” pesan Kapolsek (*)
Editor: Yusuf Riadi