PEKANBARU – Kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna yang melibatkan beberapa petinggi pemerintah di daerah setempat merupakan sebuah perbuatan nista yang telah mencoreng martabat dan marwah kehidupan berbangsa dan bernegara yang ada.
Karena pada sejatinya perilaku korupsi merupakan sebuah perbutan yang nista (Corruptus/corruptia) sebagaimana pengertiannya yaitu to change from good to bad in morals, manners or actions. Korupsi yang dilakukan oleh Raja Amirullah yang menjabat Bupati Natuna periode 2010-2011, kemudian Ilyas Sabli selaku Bupati periode 2012-2015.
Dimana Ilyas saat ini masih aktif menjabat anggota DPRD Provinsi Kepri. Kemudian Hadi Candra yang kala itu menjabat Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014. Dimana Hadi saat ini juga aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri. Selain itu, tersangka lainnya yakni Syamsurizon yang menjabat Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016.
Dan Makmur yang menjabat Sekretaris DPRD Natuna periode 2009-2012 adalah perbuatan yang merugikan negara dalam pelaksanaanya.




























