Shingga perilaku merugikan negara tersebut wajib dijatuhi hukuman semaksimal mungkin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada seperti UU No 31 Th 1999 jo UU No 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai upaya konkret menghapus budaya nista korupsi di Kepulauan Riau sebagai daerah bumi segantang lada yang kita cintai bersama.
Korupsi sejatinya merupakan sebuah penyakit yang harus diobati agar tidak menular dalam perjalanan kehidupan peradaban suatu bangsa dan negara yang ada.
Kesadaran hukum serta moralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan sebuah pilar utama dalam upaya mencegah praktik budaya korupsi sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana yang dijelaskan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Membiarkan tindak pidana korupsi dilakukan oleh kalangan pemerintah serta tokoh publik merupakan sebuah langkah menuju kematian moralitas bangsa serta menjadikan kepercayaan publik terhadap negara menjadi rusak.
Oleh karenanya pengaturan mengenai tindak pidana korupsi untuk dilaksanakan kepada para koruptor di negeri ini harus dilakukan secara komperhensif serta maksimal. Sebagai upaya pendidikan kepada masyarakat akan nistanya perilaku tersebut untuk dilakukan.





























