
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Karimun.
Kali ini salah seorang oknum guru berinisial K (47), tega melakukan pencabulan terhadap beberapa anak didiknya.
“Oknum guru berinisial K ini merupakan PNS di salah satu Sekolah Dasar,” terang Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat menggelar konferensi pers di ruang Rupatama, Rabu (3/8/2022).
Kapolres menambahkan, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) tersebut dilakukan sejak tahun 2018 hingga tahun 2022.
“Sudah empat tahun melancarkan aksinya, sebanyak lima orang anak menjadi korban,” paparnya.
Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya, kata Kapolres yakni dengan membujuk para korban akan diberikannya nilai tinggi (bagus).
“Ditraktir makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban Rp 30 Ribu,” beber Kapolres.
Tidak hanya itu saja, kata Kapolres oknum guru tersebut juga memberikan baju kemeja kepada para korbannya.
Masih kata Kapolres, tindakan bejat yang dilakukan oleh PNS tersebut dilakukan di ruangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
“Kejadian tersebut selanjutnya oleh salah satu korban diceritakan kepada orang tuanya. Tidak terima, orangtuanya melaporkan hal tersebut kepada Polisi,” pungkasnya.
Oknum guru tersebut akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Aman)