Pengerukan Lahan Tak Sesuai Prosedur, Warga di Tanjung Uban Khawatir Berdampak Erosi

Sejumlah Warga di Perumahan Telaga Surya, Tanjung Uban menyampaikan kekhawatirannya akan dampak buruk ke perumahan mereka terkait aktifitas pengerukan lahan sebuah property yang tak sesuai prosedur.

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Laporan dari Warga setempat, perumahan Telaga Surya, Kelurahan Tanjunguban Utara, Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan dan PTSP turun kelapangan memantau langsung dampak pengerukan tanah salah satu pengembang lahan properti yang ada di Kabupaten Bintan, Selasa (16/8/2022).

Saat dikonfirmasi Kabid DLH Bintan, Rima mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak, dimana dampak dari aktifitas pengerukan lahan tersebut memang nyata merugikan warga setempat.

Begitu pula Rima mengatakan, pihaknya dengan pemerintahan Kabupaten Bintan tidak mungkin mempersulit bagi Developer yang merupakan pengembangan lahan adalah bagian dari kemajuan daerah setempat.

WhasApp

Ditempat yang sama RW 004 Kampung Baru, Robet memaparkan bahwasanya warga setempat tidak pernah mau ngusilin atau pun mengganggu pihak pengembang lahan bila mana dampak dari pengerukan lahan tersebut berdampak langsung terhadap waraga setempat.

“Kami tidak akan usil, kami akan mendukung untuk pengembangan lahan diwilayah kami. Asal dengan syarat pihak pengembang juga harus santun, mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Pasalnya menurut Robet, dampak pengerukan lahan tersebut berdampak terjadinya erosi pada saluran Drainase utama di perumahan Telaga Surya, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara.

Begitu pula Robet dengan tegas mengatakan kepada pihak pemerintahan agar lebih profesional dalam menjalankan tugas, pasalnya pengerjaan lahan tersebut sudah lama berjalan, namun pihak pemerintahan baru turun setelah permasalahan terjadi.

“Kami tidak mempunyai wewenang untuk mempertayakan ijin pengerjaan lahan tersebut,” katanya.

Menyikapi peryataan RW 004 Kampung Baru tersebut, Rima juga menjelaskan bahwasannya pihaknya juga tidak akan mampu mengontrol pengerjaan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan, pasalnya keterbatasan Manpower di DLH juga terbatas.

“Anggota di DLH juga terbatas, namun disetiap Pemerintahan Kecamatan mempunyai hak juga untuk wilayahnya masing-masing, jadi kami juga meminta untuk kerja samanya,” imbuhnya.

Selanjutnya Rima memutuskan kepada pihak pengembang lahan agar aktifitas untuk sementara dihentikan, yang mana ia meminta kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan permasalahannya dahulu.

“Kami sudah meminta agar aktifitas di stop, dan bila diketahui aktifitas tetap berjalan sebelum permasalahan diselesaikan, Kami akan tindak tegas,” pungkas Rima.(*)

Pengirim: Agus Ginting

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025