
BENGKONG – Kepolisian dari Polsek Bengkong mengamankan dua orang pelaku menelantarkan bayi di kawasan Bengkong. Ironisnya, bayi laki-laki yang ditelantarkan turut dibantu oleh kakak kandung dari Ibu bayi dengan cara dibuang di tempat sampah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis membenarkan telah mengamankan dua pelaku yang menelantarkan bayi berinisial M dan ME yang merupakan kaka adik. Beruntung bayi tersebut bisa diselamatkan dan saat ini bayi berada dalam pengawasan personel Polsek Bengkong.
“Ada warga yang melapor ke kami (Polsek Bengkong) saat hendak membuang sampah menemukan bayi yang di buang di tempat sampah yang terbungkus dalam karung,” ujar Kapolsek Bengkong Iptu Mardanis dalam konferensi pers, Selasa (21/9/2022).
Kapolsek Mardalis menambahkan, motif tersangka menelantarkan bayi yang baru dilahirkan karena tak kuat menahan malu dari keluarga dan malu dengan kondisi sosial warga.
“Dari keterangan tersangka, mereka malu dengan kondisi melahirkan anak dari hubungan gelap. Dan ibu dari bayi yang ditelantarkan ini masih berstatus pelajar SMA,” jelas Kapolsek
Kejadian berawal pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 03.30 tersangka pertama (Ibu bayi) sebelumnya merasa mulas sakit perut dengan kondisi hamil besar. Ia kemudian diajak untuk berobat namun tidak mau.
Setelah berulang bolak balik ke toilet akhirnya tersangka melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya. Dan merasa panik usai melahirkan, kedua tersangka akhirnya membuang bayi tersebut.
“Karena panik, keduanya berfikir untuk membuang bayi tersebut di sebuah tempat penampungan sampah yang dibuang tak jauh dari rumahnya dengan kondisi masih hidup. Diketahui warga karena ingin membuang sampah mendengar tangis bayi dan melaporkan ke polsek Bengkong dan bayi dibawa ke klinik untuk diselamatkan,” jelasnya
Setelah menerima laporan tersebut, pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 17.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian, SH melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian.
Kemudian di dapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang sebelumnya hamil dan sudah melahirkan tetapi tidak tau dimana keberadaan bayinya. Sehingga Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong meminta keterangan dan mengumpulkan bukti bukti bahwa orang yang di maksud adalah Pelaku M.
“Setelah di lakukan Introgasi Pelaku M mengakui telah melahirkan bayi dan membuang bayi tersebut yang dibantu oleh kakak kandungnya yang berinisial ME, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek
Atas perbuatannya terhadap pelaku M di Persangkakan melanggar Pasal 77B PP Pengganti Undang – undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang – undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 K.U.H.Pidana Dengan ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan.
“Sedangkan pelaku ME juga dipersangkakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan,” ungkap Kapolsek Bengkong.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Bengkong apabila ada hal-hal seperti ini terjadi atau mohon maaf jika ada perempuan yang hamil di luar nikah, silahkan datang ke Polsek Bengkong.
“Kami akan berikan solusi dan jalan yang terbaik karena anak tersebut tidak berdosa dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti kejadian ini,” pungkas Kapolsek. (*)
Editor: Yusuf Riadi
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























