
BATAM – Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus penyelundupan rokok impor ilegal yang terjadi di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020. Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama.
“Kapal yang diamankan mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau,” ujar Askolani.
Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship) dan memindahkan muatan ke beberapa HSC. Rokok ilegal, akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatera.
“Dari hasil penyidikan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dan PN Tanjungpinang menetapkan 15 orang tersangka, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
BACA JUGA Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Ada dari AS hingga Singapura
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dengan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.
Pada September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019-2020.
“Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) pada akhir Agustus 2022 lalu. Berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah,” lanjut Askolani.
Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3×1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai 44,6 miliar rupiah.
Askolani menambahkan, penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship sebelumnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM. Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.
Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi pelintasannya meningkat, per minggu terdeteksi 10-14 kali deteksi pelintasan. HSC merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.
HSC kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal. HSC tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut.
Mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri.
Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).
“Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan. Koordinasi yang baik diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” tutup Askolani. (*)
Sumber: Bea Cukai Batam
Editor: Yusuf Riadi