Bawa Ganja 17 Kilogram, Polres Bintan Amankan ex Mahasiswa di Pelabuhan Bulang Linggi

Ganja dan Polres bintan
Bawa Ganja 17 Kilogram, Polres Bintan Amankan Pemuda di Pelabuhan Bulang Linggi, di Mapolres Bintan, Selasa (4/10/2022)

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan dan Subdit 3 Polda Kepri berhasil membekuk HR (24) terduga pelaku membawa narkotika jenis Ganja seberat 17 kilogram. Pemuda asal Aceh ini sudah sebulan menjadi incaran kepolisian.

Terduga HR merupakan mantan Mahasiswa asal Aceh ini pun berakhir di pelabuhan Bulang Linggi, di Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, sekira pukul 23.00 wib sewaktu kapal yang ditumpanginya bersandar.

Harris Nagoya

“Terduga pelaku sudah satu bulan menjadi target Polres Bintan dan Polda Kepri. Bahkan ketika penangkapan terhadap tersangka ditemukan ada dua TKP digunakan menyimpan ganja,” kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat Konfrensi Pers di Mapolres Bintan, Selasa (4/10/2022).

Dari tangan HR didapat barang bukti sebanyak enam paket besar ganja yang di masukan ke tas ransel.

Selain itu, tempat penangkapan kedua dilakukan di hotel Sekawan dilakukan Nagoya Batam berupa 5 paket besar ganja.

BACA JUGA Polres Bintan Gelar Apel Operasi Zebra Seligi 2022, Serta Pengoperasian Kantor Satlantas Polres Bintan

Menurut Kapolres, Ganja tersebut dibawa dari Langsa, perjalanan barang tersebut dari Langsa ke Medan lalu menuju Riau dilanjutkan ke Balai, Batam dan Bintan.

Kapolres Tidar mengatakan, pelaku dapat ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

“HR dapat ancaman hukuman seumur hidup, atau 5-20 tahun penjara,” tutup Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kapolres Bintan dan Kejari Bintan dan anggota Satresnarkoba Polres Bintan. (*)

Pengirim: Agus Ginting
Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025