Satnarkoba Dan BC Tegah Sabu Seberat 30 Kg, Kapolres: Tekong Kabur Lompat Ke Laut

Didominasi wilayah perairan yang strategis, Tanjungbalai Karimun jadi pintu masuk jalur penyelundupan narkotika.(Foto : Aman)
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, bersama dengan Bea Cukai mengamankan 30 kg sabu-sabu di perairan Selat Cacing, Kecamatan Belat, Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau, Selasa (25/10/2022).

Narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China tersebut diduga kuat akan diselundupkan dari Malaysia, selanjutnya dibawa menuju ke Tanjunbalai Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano membenarkan perihal penegahan sabu seberat 30 kg tersebut.

“Bersinergi bersama Bea dan Cukai, berhasil menegah narkotika jenis sabu di wilayah perairan Selat Cacing, pukul 23.30 WIB,” papar Kapolres.

Sebelumnya kata Kapolres, anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pemantauan di wilayah perairan Selat Cacing. Hingga melihat sebuah speedboat yang melintasi pada area tersebut.

“Satu orang diduga pengemudi speedboat atau tekong berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dengan meyebur ke laut, dan belum diketahui identitasnya,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, speedboat beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Karimun.

“Hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan, masih lidik,” tandasnya.

Penegahan sabu seberat 30 kg tersebut telah melanggar pasal 113 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman bagi para pelaku maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Aman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG