
BATAM – Seorang karyawan restoran cepat saji KFC Mega mall Kota Batam berinisial KT (20), nekat mencuri uang operasional. Aksi pencurian dilakukan KT pada 3 Oktober 2022 lalu.
Dia berhasil membawa kabur uang yang ada dalam brankas tanpa merusak brankas. Motifnya untuk membayar cicilan hutang pinjaman online.
Akhir pelarian KT terhenti di ruang tahanan Polsek Batam Kota. Diketahui KT beraksi tidak seorang diri namun bersama saudara sepupunya berinisial ES yang saat ini masih dalam pencarian polisi atau DPO.
“Uang itu saya gunakan untuk membayar pinjaman online,” ujar KT dihadapan Polisi, saat pengungkapan kasus di Polsek Batam Kota, Jumat (28/10/2022)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S mengatakan, kejadian berawal adanya pengaduan dari karyawan lain ke manajer restoran bahwa brankas tempat penyimpanan uang operasional dalam keadaan terbuka, seluruh uang dalam brankaspun sudah raib dibawa kabur.
“Dari laporan korban, opsnal Polsek Batam Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan data akurat dan cukup bukti KT dapat kita tahan,” jelas Kapolsek I Made Putra.
Tertangkapnya KT, anggota Opsnal telah melakukan penyelidikan beberapa hari setelah kejadian pencurian. CCTV yang berada di Mega mall pun tak luput dari pemeriksaan.
“Terduga pelaku KT melakukan pencurian menyamar sebagai perempuan, dengan menggunakan Jilbab, switer perempuan, celana hitam longgar panjang, kaca mata, tas samping, sandal perempuan, sarung tangan, masker warna putih,” beber Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan, saat dilakukan interogasi, terduga pelaku KT mengakui Ia telah melakukan pencurian uang dari dalam brankas KFC mega mall. KT menyebut kunci Brankas tersebut berada di dalam laci meja Office yang tidak dikunci.
“Pelaku mengetahui keberadaan kunci brankas tersebut sebelumnya,” ungkap Kapolsek.
Manager Restaurant KFC Mega Mall Ahmad Ardin mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Polsek Batam Kota yang telah sigap dan tanggap dengan apa yang telah dilaporkan.
“Kami memberi apresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas respon cepat dari polsek Batam Kota sehingga kasus ini terungkap,” jelas Ahmad Ardin.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sejumlah uang rupiah, kunci brankas, pakaian, surat kendaraan bermotor serta satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor: Yusuf Riadi
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























