Home Batam Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Wartawan, Kapolsek Sekupang: Sudah Sesuai SOP

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Wartawan, Kapolsek Sekupang: Sudah Sesuai SOP

Kapolsek Sekupang
Kapolsek Sekupang Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba
PANBIL IMLEK

SEKUPANG – Polsek Sekupang menindak lanjuti kasus penganiayaan terhadap seorang oknum wartawan media online yang terjadi di wilayah Sekupang.

Melalui surat laporan polisi nomor STTLP/16/II/2023/SPKT/Polsek Sekupang, kelanjutan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan usai polisi melakukan gelar perkara, Senin (13/2/2023).

“Kita sudah masuk tahap sidik (penyidikan),” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, Minggu (12/2/2023).

WhasApp

Kapolsek menambahkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi. Termasuk juga memeriksa CCTV di lokasi. Menangani perkara tersebut pihaknya menegaskan sudah berjalan sesuai standar operasional (SOP).

“Proses tidak serta merta seperti yang diberitakan dan kita juga sudah bekerja sesuai SOP berlaku,” lanjut Kapolsek Tamba

Dia menyebut, laporan kasus penganiayaan ini masuk ke Polsek Sekupang tanggal 2 Februari 2023 lalu. Selanjutnya di tanggal 4 Februari Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan tanggal 6 dilakukan pemanggilan dua orang saksi. Lalu, pada 11 Februari 2023 kembali dilakukan pemanggilan dua orang saksi serta tanggal 12 Februari dilakukan gelar perkara.

“Kita sudah bekerja profesional tetap berjalan sesuai prosedur, tidak bisa langsung menetapkan jadi tersangka. Apalagi ini kasus penganiayaan ringan dan tetap melalui SOP,” tegas Kompol Z.A.C Tamba.

Kapolsek juga menegaskan kasus ini telah menjadi atensi pihaknya. Menurutnya penanganan perkara ini sudah sesuai SOP perkara. Bukan tanpa sebab, hanya 11 hari laporan masuk sejak 2 Februari 2023 sampai 13 Februari 2023 Polsek telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa dan memintai keterangan dari lima, baik itu pelapor dan terlapor,” lanjutnya.

Kapolsek menambahkan, dalam prosesnya Polsek Sekupang telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Ia menerangkan rentetan laporan perkara itu diterima pihaknya pada 2 Februari 2023. Dalam proses itu, Polisi langsung bergerak cepat melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari lima orang saksi.

“Tanggal 7 Februari 2023 kami juga sudah menyurati saksi lain untuk hadir pada tanggal 11 Februari 2023 dalam agenda memintai keterangan. Selanjutnya pada Senin 13 Pebruari dilakukan gelar perkara, ” bebernya.

Dengan adanya gelar perkara ini, Kompol Z.A.C Tamba menyebutkan selanjutnya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi, untuk dilakukan pemeriksaan (BAP). Untuk menentukan siapa pelaku dan dapat atau tidaknya sebagai tersangka. Ia pun meminta agar pihak pelapor agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita sudah menjalankan sesuai SOP. Hanya dalam waktu 11 hari kita sudah periksa lima saksi dan sekaligus melakukan gelar perkara,” pungkasnya. (*)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O