Home Hukrim Ditreskrimum Polda Kepri Tahan 3 Tersangka Pengrusakan Pagar Milik PT Putra Surya...

Ditreskrimum Polda Kepri Tahan 3 Tersangka Pengrusakan Pagar Milik PT Putra Surya Batam

Ditreskrimum Polda Kepri Tahan 3 Tersangka Pengrusakan Pagar Milik PT Putra Surya Batam
Ditreskrimum Polda Kepri Tahan 3 Tersangka Pengrusakan Pagar Milik PT Putra Surya Batam
PANBIL IMLEK

BATAM – Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri menggelar kegiatan Konferensi Pers bertempat di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, pada Hari Jumat (24/3/2023). Diumumkan Polda Kepri amankan 3 terduga Pelaku Pengrusakan Pagar Milik PT Putra Surya Batam.

Konferensi Pers ini disampaikan langsung oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP Dan atau Pasal 406 KUHP.

“Awal mula terjadinya perkara ini ketika pada tanggal 22 Juli 2022 telah terbit sertifikat induk atas nama PT. Putra Surya Batam dengan nomor SHGB 11260 dengan luas 30.119 M2. Selanjutnya pihak PT. Putra Surya Batam melakukan pemagaran menggunakan panel beton yang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2022 yang kemudian pada tanggal 13 September 2022 Saudara inisial ET mengumpulkan kurang lebih 30 orang dan meminta untuk menghentikan pemagaran yang dilakukan oleh PT. Putra Surya Batam,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K.

WhasApp

Selanjutnya pada tanggal 15 September 2022 Saudara A memerintahkan ET untuk melakukan pembongkaran pagar dan kemudian ET memerintahkan kepada para pelaku yang ada di lokasi lahan milik PT. Putra Surya Batam untuk melakukan pembongkaran pagar tanpa seizin PT. Putra Surya Batam.

Atas perkara tersebut Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial A, ET dan MB, yang mana peran tersangka A memberi perintah kepada tersangka ET untuk melakukan pembongkaran pagar yang ada di lokasi lahan milik PT. Putra Surya Batam yang kemudian tersangka ET memerintahkan tersangka MB untuk mengumpulkan orang dan melakukan pembongkaran secara bersama-sama terhadap pagar milik PT. Putra Surya Batam.

BACA JUGA Kapolda Kepri Dan Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Kunker ke Polres Bintan

“Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” dengan pidana penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan dan atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan pidana penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K.

@wartakepri #senjatafreefire #pubg #pubglover ♬ Dj Kamu Nanya Sound Kane (Remix) – WPWWex

“Langkah tegas ini sekaligus mengingatkan masyarakat kita atau pihak-pihak di luar sana agar lebih mematuhi hukum sehingga tidak sesuka hati melakukan pengrusakan terhadap barang yang bukan miliknya,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K. (*)

Sumber : AKBP Surya Iswandar, S.H.
Plh. Kabidhumas Polda Kepri

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O