RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, ICW: Ujian Komitmen Anti Korupsi Indonesia

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyampaikan keengganannya, DPR RI untuk mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Bahkan secara gamblang Bambang menyebut, praktik politik uang sebagai sumber kekhawatiran anggota legislatif termasuk dirinya.

Ia pun khawatir, jika RUU tersebut disahkan, maka DPR akan kesulitan terpilih lagi. Alasan tersebut juga secara terang-terangan disampaikannya dihadapan Presiden Joko Widodo.

“Presiden pernah nanya sama saya RUU Pembatasan Uang Kartal. Pak Presiden, kalau RUU Pembatasan Uang Kartal (disahkan), pasti DPR nangis semua,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (29/3/2023), yang dilansir dari situs laman Kompas.com.

Secara terang-terangan Bambang menyebut bahwa transaksi tunai masih sangat diperlukan dalam kontestasi pemilu, termasuk untuk memberikan sogokan kepada pemilih.

“Jika RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal disahkan, maka anggota dewan tidak bisa membagi-bagikan uang, yang bisa membuat mereka terpilih kembali,” ketusnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban menyebut, dari sudut pandang anti-korupsi, RUU Pembatasan Transaksi Tunai justru semakin penting untuk dibahas dan disahkan.

“Pasalnya legislasi ini diharapkan dapat mencegah berulangnya praktik kotor politik uang, yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Lalola.

Karena menurutnya, bukan hal yang baru, sebenarnya Indonesia sudah menerapkan pembatasan transaksi uang kartal atau uang tunai dengan semangat pencegahan pencucian uang.

Prinsip know your customer yang berlaku bagi penyelenggara jasa keuangan adalah salah satu wujud penerapan Pasal 18 ayat (3) huruf b UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010).

“Pasal tersebut menyatakan bahwa, penyelenggara jasa keuangan perlu mendalami transaksi dari pelanggan dengan nilai Rp 100.000.000, atau mata uang yang setara dengan nilai tersebut,” paparnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyampaikan keengganannya, untuk mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Bahkan secara gamblang Bambang menyebut, praktik politik uang sebagai sumber kekhawatiran anggota legislatif.(Foto: Tangkapan layar/Istimewa)

Tidak hanya itu saja, kata Lalola, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia (PP 99/2016) juga mengatur hal serupa.

Pasal 2 ayat (1) PP 99/2016 menyebutkan bahwa, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100.000.000 atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah Pabean, wajib memberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.

“Sebagai perbandingan, sejumlah negara dengan kondisi geopolitik yang relatif serupa dengan Indonesia, telah menerapkan pembatasan transaksi uang tunai,” beber Lalola.

Menurut dia, Malaysia misalnya, membatasi transaksi uang tunai dengan batas maksimal RM 50.000, Filipina menerapkan batasan transaksi tunai dengan nilai maksimal Php 4.000.000.

Sedangkan India menerapkan batasan sebesar 200.000 Rupee India untuk transaksi tunai. Penerapan pembatasan transaksi tunai adalah wujud dari komitmen negara-negara tersebut dalam memberantas korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

“Meskipun praktik pembatasan transaksi uang kartal sudah berjalan di Indonesia, RUU Pembatasan Transaksi Tunai dapat memperkuat regulasi yang sudah ada dengan membatasi transaksi uang kartal secara lebih menyeluruh, agar modus kejahatan finansial yang umumnya dilakukan dengan transaksi tunai untuk mengaburkan dan menghilangkan jejak, dapat diminimalisasi,” ungkapnya.

Lalola menambahkan, sebagaimana diketahui, praktik suap-menyuap seringkali terjadi dalam bentuk serah-terima uang tunai. KPK sendiri mencatat, setidaknya terdapat 791 perkara suap-menyuap yang ditanganinya, terhitung sejak tahun 2004 hingga 2021.

“Pola transaksi secara tunai juga kerap terjadi dalam tindak pidana pencucian uang. Keduanya sama-sama bertujuan mengaburkan dan menghapus jejak transaksi dan aliran dana kotor tersebut,” ujarnya.

Masih kata Lalola, setidaknya ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, pembatasan transaksi uang tunai bukan hal baru di Indonesia, kita bahkan telah menerapkannya sampai tingkatan tertentu.

“Hanya saja, perlu ada regulasi yang lebih kuat yang menjadi dasar hukum bagi otoritas terkait untuk mengambil tindakan atas transaksi tunai yang melampaui batas atas, dan memperlakukannya sebagai temuan awal untuk ditindaklanjuti,” sebut Lalola.

Yang kedua kata Lalola, resistensi elit DPR RI kehadiran RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal justru menunjukkan urgensi penerapannya mengingat praktik kotor yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang telah dianggap wajar.

“Oleh sebab itu, pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal tidak dapat ditunda lagi. Apalagi sejak tahun 2017, naskah RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal telah ada, tetapi tidak pernah dibahas meskipun telah masuk ke dalam daftar Prolegnas lima tahunan,” tutur Lalola.

Hal tersebut menurutnya justru menguatkan dugaan bahwa pemerintah dan DPR RI telah dengan sengaja menunda pembahasan dan pengesahannya, karena mendapat keuntungan dari ketiadaan pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.

Meskipun demikian, RUU Pembatasan Transaksi Tunai dapat memperkuat regulasi yang sudah ada karena bisa mengatur lebih menyeluruh.

“Dengan demikian, modus kejahatan finansial untuk mengaburkan dan menghilangkan jejak dengan transaksi tunai dapat diminimalkan,” tandasnya.(ICW)

Google News WartaKepri