Polsek Balai Tindak Tegas Penjual Petasan Tanpa Izin, Ciptakan Kamtibmas

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jajaran Polsek Balai Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia dan patroli dialogis.

“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, terang Kapolsek Balai Kota Kompol Edy Wiyanto, Selasa (11/4/2023).

Kapolsek menambahkan, KRYD tersebut sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban menjelang hari raya Idul Fitri di wilayah hukum Polsek Balai Kota, Polres Karimun.

“Merazia petasan dan kembang api diduga ilegal disejumlah wilayah hukum Polsek Balai,” paparnya.

Kerena menurut Kapolsek, selain menganggu ketenangan, membakar petasan dan kembang api juga dapat berakibat buruk pada semua orang.

“Tidak saja bagi penggunanya, tetapi juga membahayakan terhadap orang lain yang berada di sekitarnya,” tutur Kapolsek.

Jajaran Polsek Balai Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia dan patroli dialogis petasan dan kembang api. Ciptakan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Balai Kota.(Foto: Istimewa)
.

Terlebih kata Kapolsek pada bulan suci Ramadhan saat ini, aktifitas masyarakat semakin meningkat, untuk itu pihaknya akan rutin memberikan imbauan sembari mengedukasi masyarakat.

“Para pedagang menjual kembang api sesuai aturan serta tidak menjual petasan, guna meningkatkan patroli rutin kewilayahan,” sebut Kapolsek.(Aman)

Google News WartaKepri

DPRD BATAM 2024