Home Hukrim Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Seorang Pelaku Penipuan, Sekitar 125 orang Jadi Korban

Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Seorang Pelaku Penipuan, Sekitar 125 orang Jadi Korban

PANBIL IMLEK

BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap tersangka inisial S (27) dengan modus penipuan suatu pekerjaan kepada seseorang. Tersangka ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) tanggal 25 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan tersangka sudah ditangkap atas tindak pidana melakukan penipuan dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan kepada korbannya jika memberikan uang senilai Rp 5 juta.

“Tersangka sudah ditangkap, atas dasar laporan dari masyarakat yang mana korban menjanjikan pekerjaan dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp 5 juta,”Kata Budi didampingi Kanit Reskrim Unit 1 Polresta Barelang Iptu Haris Duta Kottama, pada Selasa (11/4/2023) siang.

WhasApp

Kasat Budi Hartono menyebut saat dilakukan penangkapan di daerah Jembatan 2 Barelang, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan barang bukti berupa buku catatan nama korban yang dijanjikan pekerjaan. 

“Jumlah korban yang melapor saat ini ada sekitar 125 orang dan kemungkinan masih ada penambahan korban lainnya. Sementara total kerugian yaitu sebanyak Rp 600 juta,”sebutnya.

Ia menjelaskan, tersangka mengakui bahwa, korban akan mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan di daerah Muka Kuning tanpa melalui proses seleksi. 

“Dari itu, korban merasa dengan iming-iming tersangka tersebut, korban tertarik sehingga dilakukan pembayaran dengan cara di transfer sebanyak Rp 5 juta.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, setelah uang tersebut masuk ke rekening tersangka, dan korban yang bertanya tentang pekerjaan yang dijanjikan,lalu tersangka hanya menjawab masih belum ada lowongan. 

“Jadi hasilnya, pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka itu tidak ada sebenarnya. Namun tersangka terus membuat korban tetap percaya bahwa pekerjaan itu masih belum ada. Bahkan 1 pun dari korban sampai saat ini tidak ada yang diterima bekerja di sebuah perusahaan yang dijanjikan,”tuturnya. 

Kasat menegaskan bahwa uang hasil penipuan dari korban tersebut digunakan tersangka untuk, foya-foya dan modal usaha. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tutupnya.(*/r)

Kiriman: Taufik Chaniago

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O