NATUNA– Ini merupakan informasi atau Pengumuman.

PENGUMUMAN
Nama: Sudirman
NIK: 2103072808751002
Perkara: Tindak pidana korupsi pasal 3 UU RI nomor 31/99
Pidana: Pidana 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah.
Surat bebas: Bebas murni pada tanggal 19 September tahun 2012.
Dengan ini memberitahukan bahwa saya pernah ditahan dilapas Tanjung Pinang dengan perkara diatas. Atas perbuatan tersebut saya menyesal. Demikian pemberitahuan ini saya buat dengan sebenar benarnya.
Natuna 8 Mai 2023
TTD
SUDIRMAN


























