Home Entertainment Kasasi Rezky Aditya Ditolak MA, Wenny Ariani: Silahkan Lanjut Tes DNA

Kasasi Rezky Aditya Ditolak MA, Wenny Ariani: Silahkan Lanjut Tes DNA

Rezky Aditya vs Wenny Ariani
Rezky Aditya vs Wenny Ariani. Foto Twitter
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

JAKARTA – Kasasi Rezky Aditya Ditolak MA. Bahkan, aktor 38 tahun itu ditetapkan sebagai ayah kandung anak yang dilahirkan Wenny Ariani, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/6/2023).

Rezky juga pernah diputuskan sebagai ayah biologis anak perempuan bernama Naira Kaemita Sasmita. Sebagai informasi, Wenny melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Banten beberapa waktu lalu.

Rezky sudah melakukan perbuatan melawan hukum seperti disebutkan dalam putusan nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Oleh sebab itu, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Naira merupakan anak Rezky Aditya. Seperti diketahui, polemik tentang anak bermula saat Rezky menikah dengan Citra Kirana.

Tidak lama setelah keduanya memiliki anak, Wenny muncul dan mengeluarkan pernyataan menghebohkan.

Kala itu, Wenny Ariani mengaku memiliki anak dari hasil hubungan dengan Rezky Aditya. Namun, Rezky sempat tidak menghiraukan klaim yang dilontarkan Wenny, sehingga ibu 1 anak itu melayangkan gugatan terhadap Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Tak Takut Tes DNA

Wenny Ariani kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2023) menyampikan silahkan saja Rezky melakukan tes DNA, tentunya harus sesuai prosedur dan diakui oleh sistem pembuktian di pengadilan

“Sebenarnya sejak putusan banding dia sudah bisa melakukannya, jika memang ada itikad baik. Tapi kalian tahu sendiri selalu dilakukan upaya untuk men-delay putusan,” tambahnya.

Wenny Ariani sangat bersyukur dengan hasil putusan MA yang menolak kasasi Rezky Aditya. Apa pun yang akan dilakukan Rezky Aditya untuk proses selanjutnya, Wenny Ariani menegaskan siap menghadapi suami Citra Kirana itu.

BACA JUGA Rezky Aditya Siap Menjalani Tes DNA, Citra Kirana Janji Tak Ceraikan Suami

“Dengan putusan kasasi ini kami sudah bersyukur kasasinya ditolak dan tentunya menguatkan putusan banding. Putusan kasasi ini merupakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Wenny Ariani.

Dia pun dengan tegas meminta Rezky berperilaku selayaknya seorang ayah. Jangan lagi dirinya berkelit dan harus melakukan tanggung jawabnya sebagai ayah.

“Oleh karena itu sudah ada kewajiban yang harus dia lakukan sebagai seorang ayah. Meskipun dia mau melakukan Peninjauan Kembali, tidak menjadikan kewajiban itu bisa ditunda,” tuturnya.

“Rezky berlakulah sebagai seorang ayah selayaknya atas putusan ini,” tegas Wenny Ariani. (detik.com)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp