
SEKUPANG – Polsek Sekupang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila anak dibawah umur. Kedua pelaku tersebut berinisial KO (40) dan WM (50) warga Batu Aji Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 pelaku dari 2 kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan inisial korban SI (17) yang terjadi di Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Batu Aji.
“Untuk TKP kasus pertama dengan tersangka KO (40) berlokasi di Penginapan di Marina Kelurahan Tanjung Riau Sekupang, sedangkan untuk TKP kasus kedua berlokasi di Kecamatan Batu Aji,” ucap Kompol Tamba dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanut Kapolsek bilang, bahwa kedua kasus tersebut memiliki kronologis kejadian yang berkaitan yaitu bermula dari kepolisian yang mendapat laporan oleh ibu kandung korban.
Setelah menerima laporan dari ibu korban Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban.
“Petugas menangkap pelaku pertama ditangkap Rabu 21 Juni 2023 di Batu Aji, dan pelaku kedua yang merupakan Abang ipar korban ditangkap di hari yang sama di Tembesi. Tersangkapun di gelandang menuju Mapolsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sekupang.
Kapolsek menjelaskan, berawal dari kasus pertama ini adalah persetubuhan anak dibawah umur yang disertai ancaman dengan tersangka KO (40). Tersangkanya merupakan kenalan korban dari aplikasi kencan. dengan kencan sekali sebesar Rp 300.000.
“Modusnya dengan mengancam korban dengan menyebarkan foto korban apabila menolak permintaan terlapor melakukan hubungan layaknya suami-istri,” ujar Kompol Tamba.
“Hasil interogasi korban mengatakan bahwa sebelum pelaku KO (40) melakukan persetubuhan terhadap korban dan korban telah di setubuhi terlebih dahulu oleh WM (50) yang merupakan abang ipar korban semenjak korban berumur 12 tahun dan dilakukannya berulang kali,” sebut Kompol Tamba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar
Kasus ini Kapolsek Sekupang mengimbau agar para orang tua lebih waspada untuk memperhatikan kegiatan anak anaknya. Peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan melakukan pengawasan anaknya agar lebih aktif dan intens. Kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkungan keluarga, tetapi juga bisa terjadi dalam lingkup internal keluarga,” tutup Kapolsek. (*)

























