Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Firdaus: Tugas Jaksa Melaksanakan Putusan Pengadilan

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Kamis (22/6/2023).

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari tersebut, turut serta dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Karimun.

Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

WhasApp
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerossa Ketaren, memusnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap.(Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 185 perkara tindak pidana yang telah inkrah.

Pemusnahan tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 2 tahun terhitung sejak 2020 hingga 2022.

“Pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana umum dan khusus selama kurun waktu periode tahun 2020 hingga 2022,” terang Firdaus.

Firdaus menambahkan, untuk perkara pidum sendiri barang buktinya berupa 48 unit handphone dan narkotika, serta perkara orang dengan harta benda 19 perkara serta Kamnegtibum 22 perkara.

“Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.072,66 gram, ekstasi 4.699 butir, dan ganja 1.117,4 gram, dimusnahkan dengan cara direbus,” beber Firdaus.

Pemusnahan barang bukti, sebagi tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.(Foto: Istimewa)

Tidak hanya itu saja, kata Firdaus pemusnahan barang bukti juga dilakukan pada perkara tindak pidana khusus, antaranya 45 perkara kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebanyak 899.000 batang rokok dan juga 30 unit handphone serta handy talky 2 unit. Seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Firdaus menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk segera dilakukan pemusnahan.

“Para tersangka sudah di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, maka barang buktinya segera kita musnahkan,” tandasnya.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025