Home Ekonomi Menelisik Aliran Dana CSR PT Saipem

Menelisik Aliran Dana CSR PT Saipem

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menuntut pihak PT Saipem Indonesia Karimun Yard, untuk bertindak adil dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebab polemik yang berkembang saat ini adalah adanya dugaan kuat aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada oknum-oknum tertentu.

Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan, Sahar Jemahat mempertanyakan perihal dana CSR tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini perusahaan raksasa asal Italia Eropa tersebut belum tepat sasaran dan belum optimal dalam menyalurkan dana CSR terhadap masyarakat sekitar.

“Hingga kini, penyaluran dana CSR tidak jelas juntrungannya. Kami masyakarat mempertanyakan perihal tersebut,” tegas Sahar, Senin (3/7/2023).

Menurutnya, Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan merupakan bentuk kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya bagi kepentingan pembangunan masyarakat sekitar.

Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, soroti penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Saipem Indonesia Karimun Yard.(Foto: Aman)

“Kepedulian terhadap lingkungannya secara berkelanjutan berdasarkan prosedur yang tepat dan profesional,” ujarnya.

Karena kata Sahar, dana CSR sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.

“Eksistensi perusahaan berpotensi besar mengubah lingkungan masyarakat, baik ke arah negatif maupun positif,” ucap Sahar.

Dengan demikian kata Sahar, perusahaan perlu mencegah timbulnya dampak negatif, karena hal tersebut dapat memicu konflik dengan masyarakat, yang selanjutnya dapat mengganggu jalannya perusahaan dan aktifitas masyarakat.

“Tentunya dalam hal ini kami akan mengawal terus bagaimana proses alokasi bantuan anggaran tersebut, yang tertuang pada PP Nomor 47 Tahun 2012, terkait tanggung jawab lingkungan dan sosial,” sebut Sahar.

Masih kata Sahar, dalam hal ini pihaknya mendesak PT Saipem Indonesia Karimun Yard untuk bersikap terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Sekaligus secara merata mampu memberikan kontribusi pada pelbagai bidang, seperti lingkungan, pendidikan, ekonomi maupun sosial, khususnya untuk masyarakat Kampung Ambat Jaya,” pintanya.

Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun untuk dapat mengusut tuntas terkait skema penyaluran dana CSR tersebut.

“Kejaksaan sebagai penyidik harus mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, dan diharapkan mampu memberikan dukungan kepada para pihak yang peduli untuk memberantas korupsi,” tukasnya.

Sahar menambahkan, hingga saat ini masyakarat Kampung Ambat Jaya bertanya-tanya tentang mekanisme penerimaan CSR dari PT Saipem Indonesia Karimun Yard kepada pemerintah atau kepada siapa.

“Juga masyarakat luas ingin mengetahui bagaimana pengelolaan dana CSR hingga benar-benar dapat menyentuh rakyat,” tandasnya.

Sementara itu, Sustainability Facilitator At PT Saipem Indonesia Karimun Yard, Diko Getty Tuerah mengatakan, sebagai perusahaan internasional pihaknya sangat patuh dan taat dengan seluruh kebijakan dan peraturan Republik Indonesia.

“Dan nanti bisa saya jelaskan kebijakan PT Saipem terhadap dana CSR. Tentunya kami sangat patuh dengan semua peraturan Republik Indonesia,” ujarnya singkat.

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp