Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu Tangkapan di Kabupaten Kepulauan Karimun

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu Tangkapan di Kabupaten Kepulauan Karimun
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu Tangkapan di Kabupaten Kepulauan Karimun. (Foto: Istimewa)

BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari satu orang tersangka berinisial WN di Kabupaten Kepulauan Karimun pada 17 Juli 2023 lalu.

WN saat itu diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus dengan total berat 134,65 (seratus tiga puluh empat koma enam lima) gram.

Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 117,47 (seratus tujuh belas koma empat tujuh) gram dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Kepri, Jumat (11/8/2023).

Harris Nagoya

BACA JUGA Rumah Zakat Kepri Dapat Piagam dari Walikota Batam

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko mengatakan penangkapan terhadap WN dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/63/VII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, pada tanggal 17 Juli 2023.

“Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di daerah tersebut,” kata dia.

Tersangka WN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman pidana hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, dan dihadiri oleh Kepala BPOM Batam Mustofa Anwari, Kanit Sidik BNNP Kepri Ipda Jafri Aziz sebagai perwakilan BNNP Kepri, PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, dan LSM Granat. (ril)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025