DJBC Kepri Tegah Tanker Sun Live Angkut 80 Ton BBM Ilegal

PKP Store

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) kembali melakukan penegahan.

Kali ini Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan sarana pengangkut mini tanker MT Sun Live.

Kapal tanker MT Sun Live sarat bermuatan minyak solar tersebut diamankan oleh tim Satgas Patroli DJBC Khusus Kepri di perairan Anambas pada Rabu (8/11/2023).

“Diduga hendak dibawa ke Malaysia, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sarana pengangkut yang mencurigakan di perairan Anambas,” terang Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo dalam keterangan persnya, Minggu (19/11/2023).

Loading poll ...

Pihaknya membeberkan kronologi penangkapan MT Sun Live, berawal pada Rabu (8/11/2023), setelah Satgas Patroli mendeteksi objek yang bergerak menuju perairan Malaysia dalam radar.

“Pantauan dari radar tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran, hingga tim Satgas berhasil memvisualisasi objek sebagai kapal mini tanker,” paparnya.

Kapal mini tanker MT Sun Live memuat 80 ton BBM ilegal yang diduga hendak dibawa ke Malaysia.(Foto: Istimewa)

Masih kata Priyono kapal mini tanker tersebut berhasil diberhentikan oleh petugas dan selanjutnya disandarkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satgas Patroli.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal yang diidentifikasi sebagai MT Sun Live tersebut mengangkut muatan 80 ton BBM menuju Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung,” ujarnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kata Priyono penyidik BC Kepri telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, guna mengusut tuntas kasus BBM ilegal berjenis solar tersebut.

“Hingga tahap ini, dari 6 orang ABK kapal, 2 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang lainnya dinyatakan sebagai saksi,” ungkapnya.

Untuk itu, Priyono menuturkan langkah tersebut sejalan dengan komitmen Bea Cukai untuk menegakkan aturan dan memastikan keamanan serta keberlanjutan aktivitas perekonomian di perairan Kepulauan Riau.

“Terdapat 6 orang ABK, termasuk nakhoda kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku diduga telah melanggar ketentuan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tandasnya.(Aman/rls).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Honda Capella FANINDO

Angsana Gading